Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, Maka Pemerintah Desa menerbitkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa