STRUKTUR LP3M

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LP3M

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA KALILUNJAR KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA

Surat Keputusan Kepala Desa Kalilunjar Nomor : 147/12/ Tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kalilunjar

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1.

Ketua

Sugeng Wiyono SPd

Kalilunjar  RT 001 RW 001

2.

Wakil Ketua

Kasroh SPd

Kalilunjar RT 005 RW 002

3.

Sekretaris

Agus Dwi Raharjo

Kalilunjar RT 001 RW 004

4.

Pokja Pemerintahan dan Pembinaan

Amar Musodiq SPd,MPd

Kalilunjar RT 001 RW 003

5.

Pokja Pembangunan dan Pemberdayaan

Muqodam SPdi

Kallilunjar RT 006 RW 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tulis Komentar