STRUKTUR LP3M
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LP3M
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA KALILUNJAR KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
Surat Keputusan Kepala Desa Kalilunjar Nomor : 147/12/ Tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kalilunjar
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1. |
Ketua |
Sugeng Wiyono SPd |
Kalilunjar RT 001 RW 001 |
2. |
Wakil Ketua |
Kasroh SPd |
Kalilunjar RT 005 RW 002 |
3. |
Sekretaris |
Agus Dwi Raharjo |
Kalilunjar RT 001 RW 004 |
4. |
Pokja Pemerintahan dan Pembinaan |
Amar Musodiq SPd,MPd |
Kalilunjar RT 001 RW 003 |
5. |
Pokja Pembangunan dan Pemberdayaan |
Muqodam SPdi |
Kallilunjar RT 006 RW 001 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tulis Komentar